Berupaya Tingkatkan Pariwisata Domestik, Kemenparekraf Ingin Aktifkan Kebijakan Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong agar wisatawan Tanah Air berlibur di dalam negeri saja. Ajakan ini demi meningkatkan perekonomian lokasi wisata dan masyarakat di sekitarnya.
Guna meningkatkan orang Indonesia yang liburan di dalam negeri, Kemenparekraf memiliki ide agar wisatawan Indonesia yang liburan keluar negeri membayar sejumlah uang setibanya di Tanah Air.
"Ada satu pemikiran begini, mungkinkan kebijakan bayar Rp2,5 juta setibanya di Indonesia dari perjalanan wisata ke luar negeri diaktifkan kembali," ungkap Menparekraf Sandiaga Uno di sesi diskusi hybrid hosted by Sandilogi di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Libur Nataru 2022, Kemenparekraf Fokus Tingkatkan Kesiapsiagaan Pariwisata
Dahulu, lanjut Sandi, kebijakan ini pernah ada, namun dicabut kembali karena setelah dievaluasi, kebijakan tersebut tidak terlalu berdampak pada keuangan.
Tapi, kalau ditelaah lebih detail, adanya kebijakan membayar Rp2,5 juta setibanya di Indonesia, menurut Sandi, ini akan mengubah mindset kelompok masyarakat menengah ke atas untuk tidak keluar negeri.
"Tapi, sekali lagi ditegaskan bahwa ini masih dalam tahap pembahasan. Kami lagi menampung masukan dari para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, juga dari teman-teman media," tutur Sandi.
Usulan ini hadir kembali guna membuat wisatawan Indonesia banyak yang berlibur di negeri sendiri. Tidak perlu keluar negeri, termasuk di libur Nataru sebentar lagi.
"Karena kami khawatir jika kita tidak siap, maka lebih banyak wisatawan Indonesia ke luar negeri daripada wisatawan mancanegara ke Indonesia," kata dia.
Lebih lanjut, apakah dengan diaktifkannya kebijakan itu selain membuat masyarakat Indonesia menjelajahi destinasi wisata dalam negeri, bisa menambah income untuk negara?
Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Kenaikan UMP 2023 Bakal Berdampak Positif pada Sektor Pariwisata
"Ini yang sedang dikaji dan kami berharap dapat masukan dari para ekonom termasuk ekonom dari Danareksa, karena kami tidak ingin narasi positif yang telah dibangun di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif justru terganggu jika ada kebijakan yang tidak tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat guna," paparnya.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Guna meningkatkan orang Indonesia yang liburan di dalam negeri, Kemenparekraf memiliki ide agar wisatawan Indonesia yang liburan keluar negeri membayar sejumlah uang setibanya di Tanah Air.
"Ada satu pemikiran begini, mungkinkan kebijakan bayar Rp2,5 juta setibanya di Indonesia dari perjalanan wisata ke luar negeri diaktifkan kembali," ungkap Menparekraf Sandiaga Uno di sesi diskusi hybrid hosted by Sandilogi di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Libur Nataru 2022, Kemenparekraf Fokus Tingkatkan Kesiapsiagaan Pariwisata
Dahulu, lanjut Sandi, kebijakan ini pernah ada, namun dicabut kembali karena setelah dievaluasi, kebijakan tersebut tidak terlalu berdampak pada keuangan.
Tapi, kalau ditelaah lebih detail, adanya kebijakan membayar Rp2,5 juta setibanya di Indonesia, menurut Sandi, ini akan mengubah mindset kelompok masyarakat menengah ke atas untuk tidak keluar negeri.
"Tapi, sekali lagi ditegaskan bahwa ini masih dalam tahap pembahasan. Kami lagi menampung masukan dari para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, juga dari teman-teman media," tutur Sandi.
Usulan ini hadir kembali guna membuat wisatawan Indonesia banyak yang berlibur di negeri sendiri. Tidak perlu keluar negeri, termasuk di libur Nataru sebentar lagi.
"Karena kami khawatir jika kita tidak siap, maka lebih banyak wisatawan Indonesia ke luar negeri daripada wisatawan mancanegara ke Indonesia," kata dia.
Lebih lanjut, apakah dengan diaktifkannya kebijakan itu selain membuat masyarakat Indonesia menjelajahi destinasi wisata dalam negeri, bisa menambah income untuk negara?
Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Kenaikan UMP 2023 Bakal Berdampak Positif pada Sektor Pariwisata
"Ini yang sedang dikaji dan kami berharap dapat masukan dari para ekonom termasuk ekonom dari Danareksa, karena kami tidak ingin narasi positif yang telah dibangun di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif justru terganggu jika ada kebijakan yang tidak tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat guna," paparnya.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(nug)